Baca juga: Rugi 6 Bulan, Maskapai hingga Hotel Bisa Tutup karena Corona
“Itu hantu itu semua mainnya. Jadi kita mau membantu UMKM atau membunuh UMKM,” katanya.
Dia menamabahkan adanya omnibus law, maka perizinan serta prasyarat investasi disederhanakan. Sehingga lebih efisien dan dapat pula membantu investasi kecil, seperti UMKM.
Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.
"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
(Fakhri Rezy)