AIA Financial Bakal Digugat Pailit, Kok Bisa?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 18:59 WIB
Asuransi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) membawa perkara dugaan gagal bayar AIA ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini. Mereka bermaksud untuk mengajukan upaya hukum PKPU dan pailit dari perusahaan asuransi tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaku haknya tidak dibayarkan oleh pihak AIA Financial dengan total nilai Rp67,8 miliar. Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan yaitu Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).

Baca Juga: Bukan Hanya Produk, Investasi di Asuransi Juga Ngeri-Ngeri Sedap 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2020). 

Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang mana juga terdapat karyawan serta nasabah AIA Financial yang haknya tidak ditunaikan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya.

Patar juga mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah AIA Financial mengalami kebangkrutan sehingga hak nasabah tidak dibayarkan. Hal ini membuat nasabah perusahaan asuransi itu mengasumsikan jika emiten mengalami gagal bayar.

"Gagal bayar ini tidak mau membayar atau mereka sudah bangkrut kita juga tidak tahu, yang pastinya mereka gagal bayar sama kita-kita ini. Kita juga tidak mau ada anggapan buruk pada rekan-rekan kita ini, bukan semata untuk mematikan usaha AIA, kami hanya menuntut hak saja," katanya.

Baca Juga: 4 Tantangan Industri Asuransi, Kebanyakan Kasus Bikin Trauma Masyarakat 

Sementara itu, salah satu pemohon, Kenny Leonara Raja menuturkan bahwa AIA Financial telah melakukan pemutusan mitra bisnis dengan dirinya secara sepihak. Bahkan, dia menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak-hak dirinya.

"Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku. Dan semua persyaratan sudah kami penuhi untuk permohonan pailit ini" tuturnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik AIA tujuh kali dan agen terbaik versi AAJI Award selama tiga tahun berturut-turut. Dengan prestasi tersebut, ia merasa janggal mengapa dirinya diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.

Lebih lanjut, menurut Kenny, PT AIA Financial tidak mau membayar hak-haknya, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan oleh nasabah-nasabahnya selama ini.

Untuk diketahui, laporan PKPU akan diproses oleh OJK. Namun begitu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak otoritas.

Hingga berita ini diturunkan, AIA belum menjawab pertanyaan Okezone mengenai informasi tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya