JAKARTA - Sebanyak 38 jembatan di Pulau Jawa yang sudah berumur akan diganti oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Kerja sama Pemerintah Badan Usaha-Availability Payment (KPBU-AP).
Diketahui, KPBU-AP sejatinya adalah bentuk delivery sistem baru dari kementerian/lembaga kepada penyedia jasa untuk melakukan suatu kegiatan. Saat ini pemerintah lazim menggunakan skema Swakelola, Build Contract, Design Build Contract, dan Design Finance Build Contract.
Baca Juga: Kerennya Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri
Perbedaan prinsipil skema KPBU-AP dengan skema konvensional yaitu pembebanan risiko kepada badan usaha yang dapat mengelolanya secara efektif dan efisien. Nantinya negara tak menanggung risiko pembengkakan biaya, keterlambatan waktu konstruksi, kualitas layanan.
Kemudian, beban APBN lebih terkendali, layanan yang tersedia sesuai dengan yang diperjanjikan, karena tak perlu mengalokasikan biaya operasi perawatan, serta menyediakan value for money yang lebih baik.
Baca Juga: Rampung, Jembatan Tumbang Samba Jadi Akses untuk Lumbung Pangan Baru Indonesia
"Ada 38 jembatan yang harus diganti karena sedang berumur. Sehingga ini mudah-mudahan, katanya tinggal menunggu," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat berpidato dalam acara penandatanganan kontrak KPBU Jalan Lintas Timur Sumatra di Provinsi Sumatra Selatan, Senin (3/8/2020) malam.