JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
"Sektor ini rata-rata sekitar sumbangi pajak sebesar 13%, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019 pertanian saja sudah mendekati 13%, kalau 13% dari Rp16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).
Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu, dalam kajian Kemenkeu hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.
Baca juga: Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya
"Ini kan bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan, memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya," kata dia.