Jeff Bezos, Orang Terkaya di Planet Bumi Wajib Bayar Pajak Rp627 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 13:39 WIB
Pengenaan Pajak Baru pada Para Miliarder. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan membuat Undang-Undang baru terkait pajak. The "Make Billionaires Pay Act" akan memberlakukan pajak 60% atas perolehan kekayaan yang dilakukan miliarder antara 18 Maret 2020 hingga 1 Januari 2021.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai kesehatan dan juga biaya perawatan untuk orang Amerika selama satu tahun.

Pada 5 Agustus, RUU itu akan membebani USD731 miliar atau Rp10.761 triliun (mengacu kurs Rp14.600 per USD) kekayaan yang dikumpulkan dari 467 miliarder sejak 18 Maret,. Namun, jika disahkan, RUU itu akan membebani miliuner atas kekayaan yang terakumulasi hingga akhir tahun.

Baca Juga: Para Bos Wanita di Perusahaan Besar Cetak Rekor Baru

Di bawah undang-undang tersebut, para raksasa teknologi dan bisnis lainnya yang telah yang kekayaanya melonjak selama pandemi akan menanggung biaya besar. Amazon dan Walmart, misalnya, telah melihat saham mereka tumbuh karena orang Amerika semakin bergantung pada layanan mereka karena adanya kebijakan Work From Home (WFH) selama pandemi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya