Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri Mulyani,
(Kurniasih Miftakhul Jannah)