Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Siapa Saja yang Dapat?

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2020 14:49 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Gaji ke-13 PNS tahun 2020 dipastikan cair pada tanggal 10 Agustus 2020. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah ditandatangani pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus

Dalam aturan tersebut disebutkan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli. Beleid tersebut ditetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Kemudian, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya