Bantuan Rp600.000, Menaker: Belanjakan Produk Dalam Negeri

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 16:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok kemnaker)
Share :

Dia menyebutkan, pihak BPJSTK tengah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja. Terutama yang akan menerima bantuan ini.

 Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

"Data yang dipakai adalah data BPJSTK per 30 Juni 2020. Hal ini berarti, hanya pekerja yang rutin membayar iuran BPJSTK sebelum tanggal tersebut yang berhak menerima bantuan ini," tutur Ida.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya