JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewaspadai produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 yang tidak memiliki izin edar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang tidak jelas informasinya kepada konsumen.
"Perlu ada label informasi sebagai referensi bagi konsumen untuk mengetahui produknya sebelum dia minum," ujar Maya dalam diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: BPOM: Belum Ada Satupun yang Bisa Diklaim Menjadi Obat Covid-19
Dia melanjutkan produk obat herbal bisa dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap. Contohnya, ada nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, produsen jelas, cara pemakaian, dan peringatan.