Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 16:54 WIB
Tenaga Kerja (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Anggaran dan Jumlah Peserta Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Naik 

Proses penyaluran subsidi ini dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dengan total 2,4 juta. Bantuannya akan diberikan setiap 2 bulan sekali, artinya, satu kali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta," pungkasnya. (dni)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya