Soal Pelanggaran Netralitas PNS, Menteri Tjahjo: Kalau Perlu Diberhentikan

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 19:49 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

“Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,” tuturnya.

Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PPK. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya