JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain KemenPANRB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN.
Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN.
“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” katanya saat Webinar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun, Ini Rinciannya
Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis
“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tuturnya.
Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp13,5 Triliun dari Rp28,8 Triliun
Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.