JAKARTA - Investasi di Indonesia masih banyak persoalan yang menghambat. Terutama dari perizinan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan banyak faktor yang menghambat investasi di Indonesia. Mulai dari, harga tanah yang mahal, upah buruh yang terus naik serta lamanya perizinan.
Baca juga: Perusahaan Teknologi AS Pindahkan Pabrik dari China ke Jateng
"Nah yang unik di perizinan, banyak investasi yang mangkrang karena banyak hantunya. Hantunya itu hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Ini ribetnya minta ampun," kata Bahlil, dalam diskusi secara virtual Rabu (12/8/2020)
Dirinya menjelaskan, bahwa dahulu tidak ada kepastian kepada investor kapan akan memulai usahanya. Ketika telah mendaftarkan usahanya, investor harus menunggu notifikasi dari kementerian dan lembaga.
Baca juga: Investor Kabur karena Tanah dan Upah Pekerja Mahal? Baca Dulu Faktanya
"Setelah dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), investor belum dapat kepastian untuk berusaha. Bisa - bisa untuk mendapatkan izin atau notifikasi bisa dua tahun lamanya. Jadi seperti amdal saja bisa lama, atau ada aturan kementerian/lembaga yang tumpang tindih" terangnya.
Bahlil juga menceritakan, Saat dirinya menjabat ada investasi mengkarak yang nilainya mencapai Rp 798 triliun. Saat ini, nilai potensi investasi mangkrak telah difasilitasi sebesar 58 persen atau senilai Rp 410 triliun.
"BKPM berupaya keras untuk memfasilitasi investasi mangkrak tersebut. kami saat ini tidak hanya membidik investasi besar, tetapi juga akan menyentuh investasi menengah dan kecil." jelasnya
Untuk menjawab semua persoalan investasi ii, Ia menambahkan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law harus segera diselesikan. Supaya demokrasi ekonomi, keadilan ekonomi dan investasi yang inklusif tidak hanya angan-angan.
"UU Cipta Kerja itu pintu menjawab persoalan perizinan yang rumit tersebut" pungkasnya.
(Fakhri Rezy)