"Orang yang simpan uang di koperasi tidak mendapatkan perlindungan, sementara di bank, mereka mendapatkan penjaminan. Kalau sistem pengawasan ini tidak kita benahi, maka koperasi tidak akan menjadi pilihan bagi mereka untuk menaruh simpanan, berinvestasi, atau bahkan menjadi anggota," tegas Teten.
Baca juga: Banyak 'Harta Karun' di Laut, Koperasi Nelayan Akan Diperkuat
Untuk itu, saat ini pihak KemenKop UKM sedang memikirkan bagaimana agar ada lembaga penjaminan dan ada semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk koperasi.
"Lewat LPDB sendiri, kami ingin bekerjasama dengan KSP, termasuk koperasi syariah, untuk menjadi channeling pembiayaan UMKM, sehingga lebih mudah bagi kami untuk mengurus 64 juta UMKM kalau mereka bergabung dalam koperasi-koperasi yang ada atau membentuk koperasi baru. Jadi, pembiayaan murah bisa kami salurkan lewat situ," papar Teten.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)