Ada Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, Uang Nasabah Dibawa 'Kabur'

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 15:15 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

"Orang yang simpan uang di koperasi tidak mendapatkan perlindungan, sementara di bank, mereka mendapatkan penjaminan. Kalau sistem pengawasan ini tidak kita benahi, maka koperasi tidak akan menjadi pilihan bagi mereka untuk menaruh simpanan, berinvestasi, atau bahkan menjadi anggota," tegas Teten.

Baca juga: Banyak 'Harta Karun' di Laut, Koperasi Nelayan Akan Diperkuat

Untuk itu, saat ini pihak KemenKop UKM sedang memikirkan bagaimana agar ada lembaga penjaminan dan ada semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk koperasi.

"Lewat LPDB sendiri, kami ingin bekerjasama dengan KSP, termasuk koperasi syariah, untuk menjadi channeling pembiayaan UMKM, sehingga lebih mudah bagi kami untuk mengurus 64 juta UMKM kalau mereka bergabung dalam koperasi-koperasi yang ada atau membentuk koperasi baru. Jadi, pembiayaan murah bisa kami salurkan lewat situ," papar Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya