11 Fakta Uang Pecahan Baru Rp75.000, 1 KTP Cuma Boleh Tukar Selembar

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 18:01 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Bank Indonesia)
Share :

10. Daftar 5 Bank yang Ditunjuk BI Layani Penukaran Uang Baru 

Proses penukaran dan pengedaran dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Dalan Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

Bank Indonesia telah menunjuk lima Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

BI menilai, penunjukkan bank umum tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

11. Sudah Dipersiapkan 2 Tahun Lalu

Perilisan uang yang bernominal Rp75.000 ini sudah disiapkan dua tahun lalu. Adapun Kementerian Keuangan sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan para ahli waris pahlawan dalam menentukan jumlah rupiah untuk pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya