JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Uang Khusus Pecahan Rp75.000 Bisa Dipakai untuk Belanja?
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini menandai era baru dalam melanjutkan kemerdekaan bangsa. Adapun uang baru yang dikeluarkan adalah pecahan Rp75.000 dengan cover depan bergambar Presiden pertama yakni Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta
Sedangkan, tampak belakang bergambar para anak-anak Indonesia yang memakai baju adat khas daerah. Lembaran uang ini berwarna merah dengan paduan warna putih dan hijau.
Baca Juga: Keluarga Sang Proklamator, Orang Pertama yang Terima Uang Baru Pecahan Rp75.000
Ada sejumlah fakta menarik di balik peluncuran uang pecahan Rp75.000. Berikut Okezone telah merangkum beberapa fakta terkait pecahan uang Rp75000:
1. Uang Khusus Dikeluarkan Setiap 25 Tahun Sekali
Uang khusus edisi kemerdekaan RI dikeluarkan setiap 25 tahun sekali. Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang khusus pada kemerdekaan RI ke 50 tahun. Uang Rupiah khusus ini adalah uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Uang Rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.
2. Untuk Peringati HUT ke-75 RI
Peluncuran uang khusus ini memperingati peristiwa yang dalam hal ini peringatan kemerdekaan yang ke 75 tahun. Peringatan kemerdekaan 75 tahun ini kali ini dirayakan secara bersama-sama untuk menerbitkan uang kemerdekaan 75 tahun dan berbentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu.
3. Penukaran Bisa Dilakukan Secara Online
Penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online. masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.