Realisasi Stimulus Tarif Listrik Rp257,7 Miliar hingga Agustus 2020

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2020 15:03 WIB
Listrik (Foto: Dok PLN)
Share :

Sementara itu, program ini sudah mulai berlaku pada Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun tahun ini. Namun begitu, langkah relaksasi ini tidak termasuk PPJ. Pasalbya, PPJ hanya dikenakan sesuai pemakaian real pelanggan, dan pemerintah hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.

"Program stimulus ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara, selama program berlaku," kata dia.

Untuk siketahui, program ini berlaku secara otomatis dan terpusat bila pemakaian energinya di bawah jam nyala minimum, sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya