JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan dilakukan pada akhir bulan ini. Nantinya, pencairan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan dimulai untuk 2,5 juta pekerja terlebih dahulu.
Pencairan uang untuk pekerja dengan gaji pas-pasan ini dilakukan setiap dua bulan sekali. Adapun uang yang akan diterima setiap dua bulannya yakni Rp1,2 juta.
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini mengatakan dengan mendapatkan uang Rp1,2 juta ini bisa digunakan untuk beberapa hal. Termasuk untuk modal membuka usaha.
Baca juga: Baru 10,8 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji yang Valid
"Kalau memang kita bisa alokasikan pandemi ini ternyata pengeluaran kita masih bisa kontrol kan ada kelebihan sebenarnya. Yang tadinya kita tidak punya kesempatan yang lebih produktif dengan adanya modal tambahan kita bisa menjadi lebih produktif lagi untuk bisa mendapatkan sumber penghasilan alternatif," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (26/8/2020).