JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan dilakukan pada akhir bulan ini. Nantinya, pencairan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan dimulai untuk 2,5 juta pekerja terlebih dahulu.
Pencairan uang untuk pekerja dengan gaji pas-pasan ini dilakukan setiap dua bulan sekali. Adapun uang yang akan diterima setiap dua bulannya yakni Rp1,2 juta.
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini mengatakan dengan mendapatkan uang Rp1,2 juta ini bisa digunakan untuk beberapa hal. Termasuk untuk modal membuka usaha.
Baca juga: Baru 10,8 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji yang Valid
"Kalau memang kita bisa alokasikan pandemi ini ternyata pengeluaran kita masih bisa kontrol kan ada kelebihan sebenarnya. Yang tadinya kita tidak punya kesempatan yang lebih produktif dengan adanya modal tambahan kita bisa menjadi lebih produktif lagi untuk bisa mendapatkan sumber penghasilan alternatif," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (26/8/2020).
Menurut Mike, dengan membuka usaha, akan ada pendapatan baru yang dihasilkan. Hal ini sangat penting menyusul kondisi perekonomian yang masih belum pasti akibat pandemi virus corona.
"Untuk meningkatkan penghasilan kita. Contohnya dengan membuka usaha yang bisa dilakukan dengan uang Rp600.000 tadi," jelas Mike.
Selain itu, bantuan subsidi gaji ini juga bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif. Misalnya dengan mengupgrade skill atau kemampuan.
Sebagai salah satu contohnya, bagi mereka yang memiliki hobi desain bisa digunakan untuk membeli peralatan penunjangnya seperti laptop. Hasil dari desain tersebut nantinya bisa dijual kembali kepada beberapa perusahaan yang membutuhkan.
"Uang Rp600.000 itu bisa digunakan supaya saya lebih ahli lagi mungkin saya perlu misalnya contohnya menawarkan kursus online itu kan satu perlu kamera, perlu lampu, mic. Itu Rp4 juta. Tapi punyanya cuma Rp600.000. Ya sudah beranikan saja mencicil. Kalau Rp5 juta saja kan kelar dalam 12 bulan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)