JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menilai bahwa membayar iuran BPJS Ketenagarkerjaan adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja dan merupakan hak bagi tenaga kerjanya.
Menurut Budi, ada sekitar 15 juta dari total 39 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya. Pekerja dengan kriteria tersebutlah yang akan menerima BLT dari pemerintah.
"Banyak di antara teman-teman kita ini yang dirumahkan sementara dan dipotong upahnya, karena kondisi perusahaan pemberi kerja yang sedang sangat sulit di masa pandemi ini," tuturnya.
Budi pun berharap supaya program tersebut dapat melengkapi program bansos yang telah ada, serta dapat membantu masyarakat yang paling terkena dampak dari pandemi saat ini. (feb)
Baca Selengkapnya: BLT Pegawai Rp600 Ribu, Budi Sadikin Blakblakan Soal Kriterianya
(Rani Hardjanti)