JAKARTA - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.
Baca Juga: BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Kerja Sama Swap Mata Uang
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.
"Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang," kata Perry dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (31/8/2020).