Data Perpajakan Holding BUMN Tambang Kini Bisa Diintip

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 13:45 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara di bidang pertambangan yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

"Dengan tahapan-tahapan yang kita ikuti dari menggabungkan SPT, bukti potong sampai pada posisi e-faktur dulu, SPT, bukti potong yang di-SPT-kan sampai posisi terakhir bagaimana SPT PPh badan, itu semuanya nanti bisa kita awasi aktivitasnya," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Enaknya, Pekerja Perusahaan Ini Dapat Tambahan Libur Setiap Jumat 

Kata dia, integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya