JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pemerintah sama sekali belum membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pada beleid ini terdapat usulan pembentukan Dewan Moneter yang nantinya diketuai oleh menteri keuangan.
"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Kerja Sama Swap Mata Uang
Kata dia, sikap pemerintah saat ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Arahan itu yakni BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
“Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelasnya.