Antisipasi PHK saat Resesi, Simpan 30% Gaji untuk Dana Darurat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 05:05 WIB
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTAPerekonomian Indonesia diprediksi tercebur ke jurang resesi pada kuartal III-2020 mendatang. Setiap pekerja, untuk mengantisipasi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat gejolak ekonomi itu maka harus menyisihkan gajinya sebesar 30% untuk dimasukkan ke dana darurat.

Perencana Keuangan Andi Nugroho menyarankan, menyisihkan penghasilan untuk dana darurat. Besarannya cukup 30% dari penghasilan yang didapat. Alokasi dana darurat juga bisa lebih besar dari 30% bila penghasilan yang didapatkan lebih besar. Misalnya, jika memiliki penghasilan Rp5 juta setiap bulan, maka dana darurat yang disisihkan sekitar Rp1,5 juta. Jika secara konsisten dana maka dalam satu tahun bisa mencapai Rp18 juta.

 

"Kalau mau ditambahin (dana daruratnya) akan lebih bagus," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (3/9/2020).

Apalagi jika ada penghasilan tambahan, sangat disarankan untuk mengalokasikan dana darurat lebih besar lagi. Selain itu, ada beberapa pos pengeluaran yang harus ditunda atau dipindahkan lebih dahulu. Sebagai contohnya, pos pengeluaran yang dianggap tidak diperlukan atau sifatnya konsumtif.

Baca selengkapnya : Hadapi Resesi, Sisihkan 30% Gaji untuk Dana Darurat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya