JAKARTA - Penurunan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi berdampak terhadap pendapatan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Meski begitu, potensi kerugian tersebut diklaim tidak berpengaruh pada neraca keuangan perusahaan.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, potensi kehilangan pendapatan dari penurunan tarif listik non subdisi sebesar Rp391 miliar hingga akhir tahun. Menurut dia, penurunan pendapatan tersebut tidak menjadi masalah karena pada saat yang sama perusahaan juga melakukan efisiensi.
"Dampak ke potensi pendapatan sebesar Rp391 miliar. Itu pendapatan. Nah, bagaimana kalau kita melakukan penghematan? Kalau kita hemat biaya maka tidak bermasalah dan ada kompensasi dari pemerintah juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/9/2020) malam.
Baca Juga: Tarif Listrik Turun untuk Golongan Tertentu, Simak 6 Faktanya
Bob menuturkan, perusahaan akan melakukan penghematan melalui bauran energi dengan menggunakan energi berbiaya murah. Misalnya, melalui pengadaan batubara yang biayanya lebih murah. Selain itu, efisiensi yang dilakukan perseroan dengan mengganti diesel di tempat terpencil dengan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Artinya, biaya-biaya tadi bisa berkurang. Tapi yang paling penting dengan pengurangan ini, kami harapkan konsumsi listrik naik," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.