Heboh Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Orang Staf Ahli

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 07 September 2020 13:13 WIB
tenaga Kerja (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," demikian bunyi bagian isi SE bernomor SE-9/MBU/08/2020, Senin (7/9/2020).

 Baca juga: Erick Thohir Sebut BUMN Hanya Mampu Setor Dividen 25%

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

 Baca juga: Royke Tumilaar Jadi Dirut BNI, Erick Thohir: Isu Keuangan Penting

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Sementara, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian BUMN belum meberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya