Baca juga: Royke Tumilaar Jadi Dirut BNI, Erick Thohir: Isu Keuangan Penting
Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Sementara, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian BUMN belum meberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
(Fakhri Rezy)