JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.
Baca juga: 5 Fakta Laba Bank BUMN Ambyar
"Setelah melakukan restrukturisasi, Bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari Pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Akan tetapi, sampai saat ini baru bank BUMN dan sebagian BPD yang mendapatkan. Bahkan bank swsta belum ada yang mengajukan. Menurut dia, perbankan khususnya bank swasta masih belum banyak yang mengajukan likuiditas dan ikut penjaminan dikarenakan 2 alasan.
Baca juga: Suntik Likuiditas Perbankan Rp651,54 Triliun, Apa Manfaatnya?
Pertama permintaan kredit masih rendah, sehingga khawatir tidak dapat eksekusi dana. Kedua, penjaminan dana bunga rendah sehingga memiliki risiko bagi usaha debitur dan risiko keuangan negara.