JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis Permenko 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permenko ini turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko 8/2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro.
"Pertama, untuk suku bunga debitur, baik untuk program KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, masih semuanya rata di 6%," ujar Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya, dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Mau Dapat KUR Super Mikro Bunga 0%? Ini Persyaratannya
Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13%. Selepas 2020, lanjut dia, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13%, sehingga suku bunga saat normal 6% seperti suku bunga KUR lainnya.
Lalu, untuk KUR Mikro, plafonnya diubah menjadi di atas Rp10-Rp50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi, plafonnya Rp200 juta per penerima.