"Penundaan penetapan target tersebut berlaku pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau sesuai hasil evaluasi selanjutnya. Melalui penundaan tersebut, maka penyalur KUR dapat menyalurkan ke seluruh sektor ekonomi tanpa pembatasan sektor perdagangan maksimal 40%," pungkas Gede.
Adapun tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 ini diberikan kepada:
1. Penerima KUR lama maupun baru dengan kolektibilitas 1 atau 2 dan akad kredit sampai dengan 31 Desember 2020;
2. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan restrukturisasi maupun non restrukturisasi;
3. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan atau tidak mengajukan tambahan subsidi bunga KUR.
(Dani Jumadil Akhir)