JAKARTA - Kebijakan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2020
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan bahwa Permenko 16/2020 ini turut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam Permenko 6/2020 dan Permenko 8/2020.
"Perubahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi 6% sampai Desember 2020," ungkap Gede dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Skema Penyaluran KUR Diubah, Simak dan Ketahui Pedomannya di Sini
Selain itu, Permenko 16/2020 ini juga mengubah penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan minimal sebesar 60%.