Tak hanya itu, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTK di android, iOS dan BlackBerry. Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.