JAKARTA - Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemberi kerja (perusahaan) dan para pekerja membangun komunikasi terkait data rekening guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenegakerjaan. Ini agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.
"Kami ingatkan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, dikutip dari IDXChannel, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Pendataan BLT Subsidi Gaji, BP Jamsostek Kantongi 14,5 Juta Rekening Pekerja
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.