Sebelumnya, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di bursa pada pukul 10:36:18 waktu JATS. Hal ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
Baca Juga: Anjlok 5%, IHSG Kena Trading Halt di 4.892
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, trading halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," ujar Yulianto, Kamis (10/9/2020).
(Feby Novalius)