Besok PSBB Jakarta, Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 14:41 WIB
Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang Selama PSBB. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan. Dalam penerapan PSBB kali ini, transportasi online diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha: Pengendalian Covid-19 Harus Efektif

Selain itu, untuk kendaraan pribadi maksimal hanya diizinkan dalam satu baris bangku untuk 2 penumpang. Terkecuali kendaraan yang diisi penumpang  domisili satu rumah bisa menggunakannya secara maksimal sesuai kapasitas kendaraan.

"Untuk kebijakan ganjil genap ditiadakan selama dua minggu atau masa PSBB. Detail ini akan diatur dalam SK Kepala Dinas Perbuhungan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya