Dia menyatakan pihaknya dengan seluruh para tenant akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, harapannya pandemi ini bisa segera meninggalkan Jakarta.
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub No 88/2020 mal tetap diizinkan untuk operasional dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 % yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Kemudian, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yakni antara pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Selanjutnya, restoran yang berada di dalam mal tetap bisa membuka tenantnya, tapi tidak diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat. Adapun, kategori yang tidak diizinkan beroperasi adalah bioskop, pusat kebugaran atau fitness dan mainan anak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)