Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Bagaimana Nasib Tes SKB CPNS?
Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Di mana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK.
Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK.
(Feby Novalius)