Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Sri Mulyani

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 14 September 2020 11:06 WIB
Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Bagaimana Nasib Tes SKB CPNS?

Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Di mana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK.

Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya