JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara substansial telah disepakati. Saat ini sudah masuk ke dalam paraf para menteri.
“Rancangan Perpres sudah dapat disepakati bersama dan sudah masuk ke dalam tahapan paraf menteri. Saat ini Menteri PANRB sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan. Untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden oleh Setneg,” katanya Tjahjo, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, PNS Tunggu Dulu Ya
Dia mengaku bahwa selama pembahasan ada kendala yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Namun Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dituntaskan.
“Sempat terkendala oleh PP Pajak yang tidak mengatur pembebasan pajak untuk PPPK. Dan hanya mengatur bebas pajak untuk PNS. Tetapi kendala ini dapat diatasi dengan memberikan subsidi pajak kepada PPP sehingga gaji mereka tetap sama dengan PNS,” ujarnya.