Selamatkan Media Cetak, Sri Mulyani Tanggung Pajak Kertas

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 19:21 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

Dia menyatakan bahwa Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kodeKlasifikasi Lapangan Usaha 58130.

 Baca juga: Data Perpajakan Holding BUMN Tambang Kini Bisa Diintip

Adapun kertas koran yang atas impor dan atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koransebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakanbahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya