3. Reksa Dana Saham
Yakni reksa dana yang menginvestasikan portofolionya 80% atau lebih di dalam surat berharga. Hingga saat ini manajer investasi yang mengelola dana kelolaan hanya diperbolehkan membeli surat berharga yang listing pada bursa efek Jakarta.
Reksa dana ini memiliki risiko paling besar dibandingkan yang lainnya akibat dari fluktuasi harga saham yang begitu dinamis.
4. Reksa Dana Campuran
Yakni reksa dana yang menginvestasikan dananya pada efek ekuitas (saham) dan efek utang (obligasi dan deposito) dengan komposisi yang tidak termasuk kategori reksa dana pendapatan tetap, saham, maupun pasar uang.
Yang paling membedakan reksa dana campuran dengan reksa dana jenis lain adalah tingkat fleksibilitasnya dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio.
(Fakhri Rezy)