JAKARTA - Dana darurat menjadi hal yang sangat penting untuk disiapkan dalam kondisi saat ini. Dana darurat ini bisa berupa uang cash ataupun tabungan yang mudah untuk dicairkan.
Apalagi, belum bisa dipastikan kapan pandemi akan berakhir. Bahkan di Jakarta sendiri, Pemerintah Provinsi DKI terpaksa harus memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menurunkan kasus positif virus corona di Ibu Kota.
Baca juga: Harga Diprediksi Naik Terus, Jangan Buru-Buru Investasi Emas
Ditambah lagi, saat ini ekonomi Indonesia berada di dalam bayang-bayang resesi. Pada kuartal II-2020 lalu, ekonomi Indonesia -5,3% secara tahunan (year on year/yoy).
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, dalam situasi seperti ini perlu menyiapkan dana darurat. Dana darurat ini adalah pegangan uang cash yang bisa digunakan sewaktu-waktu atau kapan pun kita butuhkan.
Baca juga: Simpanan MNC Bank sebagai Investasi di Kala Pandemi
Mengenai besarannya, Andi menyebut tergantung dari masing-masing orang. Sebab masing-masing orang memiliki kebutuhan dan juga penghasilan yang berbeda setiap bulannya.
Namun secara umum, dana darurat yang bisa disisihkan adalah sebesar 30% dari penghasilan. Artinya jika memiliki penghasilan sekitar Rp5 juta maka dana darurat yang harus disisihkan adalah sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.