JAKARTA - Membuka usaha bisa menjadi salah satu pilihan bagi para peserta kartu pra kerja. Para peserta kartu pra kerja ini bisa memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk membuka usaha baru.
Adapun insentif yang didapatkan oleh para peserta totalnya adalah sebesar Rp3.550.000. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa rincian, pertama adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Lagi Pandemi Covid-19, Usaha Mahar Pernikahan Justru Ramai Dicari Calon Pengantin
Kemudian, para peserta juga akan diberikan insentif yang kedua adalah pasca pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan setiap 4 bulan. Lalu, para peserta kartu pra kerja juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, meskipun membuka usaha dari uang insentif tetap harus dilakukan dengan bijak dan hati-hati. Ada baiknya, dana yang dialokasikan untuk modal usaha adalah 30% dari insentif yang didapat.
Baca Juga: Ini Keunggulan UMKM Indonesia
"Dari insentif pra kerja paling tidak disisihkan 30%-nya yang digunakan untuk modal usaha," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (16/9/2020).
Sebenarnya lanjut Andi, bisa saja 50% atau bahkan seluruh insentif digunakan untuk modal usaha. Hanya saja, membuka usaha dengan seluruh uang dijadikan modal menimbulkan risiko yang besar.
Apalagi pada saat pandemi seperti saat ini, kebutuhan sehari-hari meningkat. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar 30% saja dana dari insentif yang didapat digunakan untuk membuka usaha baru.