Dear Pesepeda, Tak Wajib Pakai Helm saat Gowes

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 21 September 2020 20:24 WIB
Kemenhub Buat Aturan Keselamatan Pesepeda. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan. “Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” urai Dirjen Budi.

Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM 59/2020 misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului.

“Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya