Pada situasi kegentingan akibat COVID-19, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 kemudian lahir turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS sebagai antisipasi sistem keuangan tidak bergejolak pada kondisi perekonomian akibat COVID-19.
“Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin Anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi,” tandasnya
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.
(Fakhri Rezy)