7 Fakta Penerimaan Pajak Minus, Nomor 5 Terpukul Berat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 27 September 2020 10:14 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak mengalami minus hingga Agusutus 2020. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pajak merupakan salah satu elemen penyumbang pendapatan terbesar terhadap kas negara.

Hal ini membuat defisit APBN 2020 semakin melebar. Hal ini pun membuat defisit APBN saat ini mencapai Rp500,6 triliun.

Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta penerimaan pajak minus, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

 Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital

1. Realisasi Pajak Minus Hingga 15,6%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.

2. Secara Target Tahunan, Realisasi Pajak Baru 56,5%

Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

 Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%

3. PPh Migas Terkontraksi Paling Dalam

Dari realisasi 56,5%, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.

4. PPN Terkontraksi 11,6%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.

 Baca juga: Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus

5. PPh Badan Masih Mengalami Tekanan Sangat Berat

PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya