JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak mengejar nasabah dalam menagih kredit yang digunakan. Untuk itu, OJK telah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat yang terdampak pandemi serta meredam volatilitas pasar keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan telah memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar.
Baca juga: Covid-19 'Menggelayuti' Ekonomi RI, Bos OJK: Likuiditas Perbankan Masih Kuat
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, himbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM. Adapun kebijakan ini agar nasabah tidak dikejar perbankan.
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Minggu (27/9/2020) malam.