Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 14:01 WIB
Jokowi (Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan. Dia mengatakan bahwa payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).

 Baca juga: Tes SKB CPNS Kemenperin Digelar Online

Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.

 Baca juga; Memalukan, Masih Ada Saja Joki SKB CPNS

“(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya