Terungkap Alasan Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 18:00 WIB
Bea Meterai (Foto: Ditjen Pajak)
Share :

"Jadi dalam UU yang baru, objeknya dokumen tidak hanya kertas, tapi juga yang sifatnya elektronik. UU Bea Meterai itu ada Nomor 13 Tahun 1985. Saat ini sudah memasuki usia 35 tahun, jadi urgensinya sudah cukup lama dan harus menyesuaikan perubahan," jelas dia.

Dia menambahkan, revisi UU Bea Meterai juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2020, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.

"Kami di DJP dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya