Terungkap Alasan Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 18:00 WIB
Bea Meterai (Foto: Ditjen Pajak)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi undang-undang oleh DPR.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Saat ini tarif bea materai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok 

Selain tarif, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya