Daftar HAKI
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
Pendirian Koperasi
Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja. Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
RUU Cipta Kerja, lanjutnya, tak lama lagi akan segera disahkan. Dia mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas.
"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)